Senin, 14 Januari 2013


Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan uang ada 2 macam, yaitu :
  • *     UANG KARTAL : adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah/bank sirkulasi.

Sedangkan
  • *      UANG GIRAL : adalah tagihan/rekening pada suatu bank yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dengan perantara cek , giro dan telegraphic transfer.



Ada 4 hal yang membedakan antara uang kartal dan uang giral, yaitu :

UANG KARTAL :  sifat berlakunya setiap orang harus memiliki.
Beredar di seluruh masyarakat.
Berwujud uang kertas dan uang logam.
Dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

UANG GIRAL : sifat berlakunya orang boleh menolak .
Beredar di kalangan tertentu.
Berwujud cek, giro, bilyet, rekening, tabungan.
Dikeluarkan oleh Bank Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar