Berdasarkan
lembaga yang mengeluarkan uang ada 2 macam, yaitu :
- UANG KARTAL : adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah/bank sirkulasi.
Sedangkan
- UANG GIRAL : adalah tagihan/rekening pada suatu bank yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dengan perantara cek , giro dan telegraphic transfer.
Ada 4 hal yang membedakan antara uang kartal dan uang giral,
yaitu :
UANG KARTAL : sifat berlakunya setiap orang harus memiliki.
Beredar di seluruh masyarakat.
Berwujud uang kertas dan uang logam.
Dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
UANG GIRAL : sifat berlakunya orang
boleh menolak .
Beredar di kalangan tertentu.
Berwujud cek, giro, bilyet, rekening,
tabungan.
Dikeluarkan oleh Bank Umum.